Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Whicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansipemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

 


Posting Komentar untuk "Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Whicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansipemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah"