Misalnya Dinas Pariwisata yang memiliki kewenangan untuk membina kegiatan kepariwisataan, dapat bekerja dengan Dinas yang menangani Aset Pemda untuk mengelola asset yang untuk menjadi tempat-tempat wisata, yang didalamnya melibatkan UMKM dan stakeholder lainnya untuk memanfaatkan Aset yang ada, serta memperoleh pendapatan yang sewajarnya. Contoh lain: Aset Asrama yang ada dapat dimanfaatkan untuk disewakan kepada masyarakat umum, manakala tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan kedinasan. Guna melaksanakan hal di atas, dibutuhkan keseriusan setiap ASN yang diberi kewenangan untuk memikirkan secara kreatif dan inovatif. Dalam hal ini setiap ASN perlu berpikir cerdas, secara kritis, analitis dan solutif, serta mampu bekerja cerdas dengan cara bertindak sistematis, taktis dan antisipatif. Artinya bekerja secara bertahap, taktis dan mampu mengantisipasi berbagai kendala yang bakal dihadapi agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian fungsi-fungsi pelayanan dan kepemerintahan, bukan hanya menghabiskan anggaran semata, tetapi lebih utama dapat memberikan pelayanan yang inovatif, efisien dan efektif serta mampu menghasilkan, dalam semangat kewirausahaan.
Hal di atas sejalan dengan pemikiran Osborne dan Gaebler dalam bukunya yang berjudul: Reinventing Government: How the Entrepreneuship Spirit is Transforming the Publik Sector (Mewirausahakan Birokrasi Pemerintah, yakni: Bagaimana Semangat Kewirausahaan Mengubah Sektor Publik). Pada intinya Osborne dan Gaebler mendorong perlu ada upaya untuk mewirausahakan birokrasi pemerintah, dengan memanfaatkan Sumber Daya yang ada, serta dilakukan dengan cara-cara yang inovatif, guna mencapai efisiensi dan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan dan kepemerintahan, serta mampu menghasilkan, bukan menghabiskan anggaran semata.
Menurut Osborne dan Gaebler bahwa semangat kewirausahaan perlu dikembangkan dalam birokrasi pemerintah untuk mencari solusi kreatif dan inovatif,, serta berorientasi pada hasil, dan mampu beradaptasi dalam menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Untuk itu Osborne dan Gaebler mengusulkan 10 Prinsip Dasar dalam melakukan fungsi-fungsi birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien, serta mampu menghasilkan perdapatan. Perlu digarisbawahi bahwa pendapatan yang dimaksudkan di sini, bukan pendapatan langsung semata sebagai output kegiatan pemeritah, tetapi lebih dimaksudkan sebagai outcome dan/atau impact dari sejumlah kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain adanya peningkatan dan pertambahan jenis pajak dan retribusi, serta lain-lain pendapatan yang sah. Misalnya dengan membantu para pelaku pariwisata untuk meningkatkan pendapatan mereka, maka outcome dan impactnya dapat berupa pajak dan retribusi yang semakin bervariasi.
Pertanyaannya adalah bagaimana upaya pemerintah pemerintah daerah untuk mengurus hal itu, serta sejauh mana tahapan kegiatannya, serta bagaimana mengantisipasi berbagai kendala yang bakal muncul?
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dilakukan adalah dengan cara mewirausahakan birpkrasi pemerintah daerah, sebagaimana diuraikan dalam slide berikut ini.
Posting Komentar untuk "Konsep dan Implementasi Mewirausahakan Birokrasi Pemerintah Daerah"