Cara Mudah Merumuskan Isu dalam Menyusun Rancangan Aktualisasi bagi Peserta Latsar CPNS

Oleh Daud Amarato  |  Profil

Ilustrasi - Arahan Menyusun Rancangan Aktualisasi

Identifikasi isu merupakan salah satu hal yang mesti dilakukan oleh setiap Peserta Latsar CPNS dalam menyusun Rancangan Aktualisasi. Sehubungan dengan itu, maka setiap Peserta Latsar perlu mengingat kembali bahwa Isu yang akan diidentifikasi mesti memenuhi empat kriteria Isu, yang biasa disingkat APKL, yaitu: Aktual, Problematik, Kekhalayakan dan Layak. 

Aktual artinya masalah yang bersangkutan sedang berlangsung saat ini. Problematik artinya masalah tersebut tidak sesuai dengan hal yang semestinya. Kekhalayakan artinya masalah yang bersangkutan menyebabkan banyak orang/pihak (khalayak) yang terganggu atau melibatkan banyak orang. Sedangkan Layak berarti masalah yang sedang terjadi merupakan masalah yang terkait langsung dengan kewenangan Peserta Latsar yang bersangkutan karena sesuai dengan Uraian Tugas (UT).

Menyadari bahwa setiap Isu mesti memenuhi kriteria “Layak”, maka semestinya Rumusan Isu terkait langsung dengan Uraian Tugas, agar Peserta Latsar yang bersangkutan tidak terjebak dalam mengangkat masalah yang bukan merupakan kewenangannya. Jika ia mengangkat masalah yang tidak terkait langsung dengan kewenangan atau UT-nya, maka masalah yang bersangkutan tidak layak diangkat menjadi isu oleh peserta yang bersangkutan. Misalnya seorang Peserta Latsar CPNS dari Profesi Guru Kelas pada salah satu Sekolah Dasar (SD) menemukan fenomena di sekolahnya bahwa pada masa pandemi Covid 19, banyak murid yang mengalami penurunan prestasi belajar akibat study from home. Di mana proses belajar siswa pada masa pandemi Covid 19, para orang tua murid yang lebih banyak berperan dalam pendidikan siswa di rumah ketimbang peran seorang guru. 

Berdasarkan fenomena di atas, maka Peserta Latsar CPNS dari Profesi Guru tersebut di atas, mengangkat isu: “Kurangnya peranan orang tua dalam mendidik anak pada masa pandemi”. Apabila rumusan isu ini dianalisis berdasarkan kriteria APKL, dapat diketahui bahwa isu tersebut hanya memenuhi kriteria Aktual, Problematik dan Kekhalayakan. Namun tidak memenuhi kriteria “Layak”. Sebab urusan/tugas tentang “peranan orang tua dalam mendidik anak” tersebut bukan merupakan Uraian Tugas dari Guru Peserta Latsar yang bersangkutan, sehingga tidak pantas (tidak layak) diurus oleh guru tersebut. 

Pada fenomena di atas, yakni: “pada masa pandemi Covid 19, banyak murid yang mengalami penurunan prestasi belajar akibat study from home” tersebut di atas, mesti dikaitkan dengan salah satu UT-nya sebagai guru kelas, antara lain: “melaksanakan kegiatan pembelajaran kelas”. Menyadari bahwa fenomena yang tersebut di atas, terkait langsung dengan UT Guru Kelas: “melaksanakan kegiatan pembelajaran kelas”  sehingga rumusan isu yang benar dari fenomena di atas adalah: “Belum optimalnya kegiatan pembelajaran kelas pada Sekolah Dasar Inpres Suka Maju Kabupaten Cinta Karya”. 

Berkaca pada ulasan di atas, agar memudahkan Peserta Latsar CPNS dalam merumuskan isu, hal ini dapat ditempuh melalui tiga tahap, sebagai berikut:          

(1) Cermati fenomena yang terjadi pada unit kerja peserta yang bersangkutan. Lihat dan identifikasi masalah-masalah apa saja yang sedang terjadi di sana. 

(2) Kaitkan fenomena dan masalah yang sedang terjadi pada poin (1) di atas dengan UT yang mana (UT nomor berapa), yang menunjukan bahwa masalah yang diangkat dari fenomena tersebut sesuai dengan kewenangan Peserta Latsar yang bersangkutan, sehingga mudah terlihat bahwa masalah tersebut sesuai kewenangan dan layak dikerjakan/ditangani oleh Peserta Latsar yang bersangkutan. 

(3) Berdasarkan fenomena dan masalah yang ada saat ini di Unit Kerja, lalu pilih UT yang dianggap paling terkait dengan fenomena yang sedang terjadi untuk dijadikan isu (memenuhi kriteria APKL) yang akan tercantum ke dalam daftar isu. 

Selanjutnya membuat rumusan isu dengan cara: menambahkan kata negatif: “belum optimalnya” atau kata negatif lainnya di awal UT yg telah dipilih, lalu mengganti me...kan menjadi pe...an. Kata-kata yang lain tidak berubah atau boleh berubah seperlunya saja. Dengan demikian, maka rumusan isunya selesai dirumuskan dengan benar dan rumusan isu tersebut telah memenuhi kriteria APKL.

Misalnya: Berdasarkan fenomena yang sedang terjadi di Puskesmas Cinta Damai Kabupaten Suka Damai, dimana banyak pasien yang salah minum obat karena kurangnya pemberian informasi obat, lalu ketika fenomena ini dikaitkan dengan rumusan UT Peserta Latsar yang bersangkutan, didapati bahwa fenomena tersebut terkait dengan salah satu UT-nya, yaitu: Memberikan informasi obat kepada pasien. UT ini selanjutnya dapat diubah menjadi rumusan isu, sebagai berikut: 

Kurangnya pemberian informasi obat kepada pasien di Puskesmas Cinta Damai Kabupaten Suka Damai.

(pada rumusan isu di atas, ada tambahan kata negatif: "Kurangnya", “Me….kan” pada UT berubah menjadi “pe...an”, kata-kata yang lain dalam narasi UT yang bersangkutan, tidak perlu berubah).

Contoh lainnya: Pada saat ini ada fenomena yang terjadi pada unit kerja seorang Peserta Latsar dengan profesi dokter umum yaitu: saat ini banyak pasien yang tidak terlayani dengan baik ketika masuk ke Ruang IGD RSU Cinta Kasih. Apabila fenomena ini dikaitkan dengan UT Peserta Latsar yang bersangkutan, ditemukan bahwa fenomena tersebut terkait dengan salah satu UT, yakni: “Menangani pasien gawat darurat”. 

Berdasarkan fenomena yang terjadi dan UT Peserta Latsar tersebut di atas, maka rumusan isunya adalah: “Belum optimalnya penanganan pasien gawat darurat pada RSU Cinta Kasih”.

Secara ringkas, ulasan tentang keterkaitan antara fenomena, Jabatan, UT dan rumusan isu sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dapat disimak pada Tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1. Keterkaitan antara Fenomena, Jabatan, Uraian Tugas dan Rumusan Isu


No

Fenomena di Unit Kerja

Jabatan

Salah Satu Contoh Uraian Tugas

Rumusan Isu

Keterangan

1

2

3

4

5

6

1

Saat ini masa pandemi Covid 19, banyak murid yang mengalami penurunan prestasi belajar akibat study from home. Di mana proses belajar siswa pada masa pandemi Covid 19, para orang tua murid yang lebih banyak berperan dalam pendidikan siswa di rumah ketimbang peran seorang guru.

Sebagai Guru Kelas pada Sekolah Dasar Inpres Suka Maju

Melaksanakan kegiatan pembelajaran kelas

Belum optimalnya pelaksanaan kegiatan pembelajaran kelas pada Sekolah Dasar Inpres Suka Maju Kabupaten Cinta Karya.

Beberapa hal yang diperlu diperhatikan pada rumusan isu di kolom (5)::

1.  Ada tambahan kata/prase negatif (Belum optimalnya)

2.  Kata kerja melaksanakan pada narasi UT berubah menjadi menjadi kata benda (Nomina turunan): Pelaksanaan pada rumusan isu.

3.  Fokus: kegiatan pembelajaran kelas.

4.  Lokus: SDI Suka Maju Kabupaten Cinta Karya.

2

Saat ini banyak pasien yang salah minum obat karena kurangnya pemberian informasi obat.

Sebagai Apoteker pada Puskesmas Cinta Damai.

Memberikan informasi obat kepada pasien

Kurangnya pemberian informasi obat kepada pasien di Puskesmas Cinta Damai Kabupaten Suka Damai.

Beberapa hal yang diperlu diperhatikan pada rumusan isu di kolom (5)::

1. Ada tambahan kata/prase negatif (Kurangnya)

2.  Kata kerja memberikan pada narasi UT berubah menjadi menjadi kata benda (Nomina turunan): Pemberian pada rumusan isu.

3.  Fokus: kegiatan pembelajaran kelas.

4.  Lokus: Puskesmas Cinta Damai Kabupaten Suka Damai.

3

Saat ini banyak pasien yang tidak terlayani dengan baik pada IGD RSU Cinta Kasih

Sebagai Dokter Umum pada RSU Cinta Kasih

Menangani pasien gawat darurat

Belum optimalnya penanganan pasien gawat darurat pada RSU Cinta Kasih Kabupaten Damai Sejahtera.

Beberapa hal yang diperlu diperhatikan pada rumusan isu di kolom (5):

1. Ada tambahan kata/prase negatif (Belum optimalnya)

2.  Kata kerja menangani pada narasi UT berubah menjadi menjadi kata benda (Nomina turunan): Penanganan pada rumusan isu.

3.  Fokus: layanan bagi pasien gawat darurat.

4.  Lokus: RSU Cinta Kasih Kabupaten Damai Sejahtera.

Sumber: Data Rekaan Penulis.
Keterangan: Perhatikan keterkaitan kolom (4) dengan kolom (5), perjelasannya terdapat pada kolom (6).

Cara membuat rumusan isu di atas merupakan cara yang paling mudah dalam merumuskan isu ketika menyusun Rancangan Aktualisasi dan rumusan isu tersebut pasti memenuhi kriteria APKL. Itulah sebabnya sebelum merumuskan Isu dalam Rancangan Aktualisasi, setiap Peserta Latsar CPNS perlu mengantongi Uraian Tugas yang sah dari unit kerjanya masing-masing. 

Sering kali Peserta Latsar mengambil penyebab menjadi isu, sehingga tanpa sadar, sering kali mengangkat isu yang bukan UT-nya. Tentu hal ini tidak memenuhi kriteria “Layak”. Misalnya: fenomena tentang banyak pasien yang tidak tertolong dengan baik ketika masuk ke Ruang IGD RSU Cinta Kasih, karena “kurangnya sarana prasarana IGD”, Jika peserta Latsar mengangkat isu tentang “kurangnya sarana prasarana IGD” maka hal ini tidak layak dijadikan isu seorang CPNS dengan jabatan sebagai Dokter Umum Ahli Pertama yang masih berstatus CPNS, karena urusan pengadaan sarana prasarana IGD bukan merupakan UT dari seorang CPNS.

Bertolak dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa rumusan isu mesti terambil dari fenomena atau kasus-kasus yang terjadi pada Unit Kerja Peserta Latsar yang bersangkutan, dan berkaitan langsung dengan UT-nya. Artinya rumusan isu bukan terambil dari penyebab kasus-kasus/fenomena yang terjadi di unit kerja karena penyebab tersebut belum tentu merupakan UT peserta Latsar CPNS yang bersangkutan. Agar lebih melengkapi pengetahuan dan memperdalam pemahaman tentang cara merumuskan isu, dapat disimak pada penjelasan dalam video berikut ini. Silahkan klik DI SINI.     

Salam Sukses….

1 komentar untuk "Cara Mudah Merumuskan Isu dalam Menyusun Rancangan Aktualisasi bagi Peserta Latsar CPNS"

  1. Sangat luar biasa dengan tulisan ini, sangat membantu dalam memperkaya wawasan dalam Kerajaan.

    BalasHapus