Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal istimewah yang dinantikan oleh setiap karyawan pemerintahan maupun swasta menjelang hari raya keagamaan, yaitu Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek. Dengan adanya THR tersebut setiap karyawan dapat terbantu untuk membiayai sejumlah pengeluaran tambahan saat hari raya, yang tidak mampu ditalangi dengan mengandalkan gaji bulanan yang sudah ada.
Sesuai ketentuan yang berlaku THR merupakan hal yang wajib diberikan oleh suatu lembaga pemerintah maupun swasta kepada karyawannya. THR diberikan kepada setiap karyawan dengan besaran antara 1 hingga 2 kali gaji.
Sejak adanya THR banyak karyawan merasakan bahwa THR itu sangat membantu untuk meringankan sejumlah pengeluaran saat merayakan hari raya keagamaannya. Terkait dengan fenomena THR ini, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui sejak kapan THR mulai ada, mengapa ada THR dan siapa yang berhak menerima THR.
THR pada awalnya digagas oleh Perdana Menteri pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, yaitu Soekiman Wirjosandjojo. Pada masa itu, THR hanya diberikan untuk para Pamong Praja (yang kini dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil) yang menjadi salah satu program kerja Kabinet Soekiman, yang dilantik pada tanggal 27 April 1951, untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya. Besarnya tunjangan yang diberikan adalah Rp 125 (USD 11) hingga Rp 200 (USD 17,5) atau sekitar Rp 1,75 juta, jika dikonversi dalam mata uang rupiah saat ini. Selain memberikan sejumlah uang, Kabinet Soekiman juga memberikan beras.
Namun demikian, pemberian THR kala itu ternyata mendapat respon yang kurang baik dari kaum buruh, karena menganggap bahwa pemerintah telah berlaku tidak adil. Para buruh tersebut berdalih bahwa selama ini mereka sudah bekerja keras namun nasib mereka tidak berubah. Mereka merasa bahwa mereka sudah berusaha keras untuk membangkitkan perekonomian nasional, namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah (Demas Aryo, https://today.line.me/id/article/, 01/06/2019).
Dari sumber di atas, juga disebutkan bahwa pada Tahun 1952, kaum buruh yang merasa tidak adil tersebut menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah, serta menuntut pemerintah untuk lebih adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka. Tetapi, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah pada saat itu karena sejumlah alasan.
Perjuangan buruh tersebut tidak berhenti saat itu. Mereka terus berjuang hingga perjuangan mereka terpenuhi dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi karyawan di perusahaan.
Menyimak akan ketentuan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan, yakni:
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Bagi pekerja yang merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya tambahan (penghasilan).
Dalam merayakan hari raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha (perusahaan) memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pemberian THR bermaksud untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian THR Keagamaan dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya berbagai ketentuan tentang THR dalam Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2003 dan tahun 2016.
Pada tahun 2003 perubahan kebijakan tentang THR tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, diatur bahwa karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. THR yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa kerja, yakni jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka, tunjangan diberikan secara proporsional. Sedangkan, karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja, dengan perhitungan yang jelas.
Pada tahun 2016 ketentuan tentang THR mengalami penyempurnaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Beberapa poin penting dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah
THR merupakan non-upah yang diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Setiap perusahaan mesti memberikan THR bagi semua karyawannya, baik karyawan tetap, maupun karyawan kontrak, termasuk juga karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan, akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sejalan dengan ketentuan di atas, pada tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melalui SE ini ditegaskan bahwa THR tak bukan hak para pekerja tetap tetap saja, namun juga merupakan hak bagi pekerja lainnya, yaitu: pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, maupun buruh harian lepas.
Sedangkan Peraturan Pemerintah terkait THR bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS sudah ditandatangani oleh Presiden. Walaupun dokumennya belum diperoleh penulis, namun telah yang diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi via channel youtube metrotv ini.
Bertolak dari uraian di atas, terlihat dengan jelas bahwa THR merupakan kebijakan pemerintah bagi aparatur negara, baik sipil maupun militer. Sedangkan perolehan THR untuk karyawan swasta merupakan hal yang diperjuangkan oleh para buruh, lalu disahuti dengan baik oleh pemerintah untuk menjadi hak setiap karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 bulan, baik karyawan tetap maupun tidak tetap. Sejak tahun 1994 hingga saat ini THR telah menjadi hak setiap karyawan pada semua lembaga pemerintah dan swasta. Penyaluran hak karyawan ini terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu dan telah dijamin oleh negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Siapa yang Berhak Mendapat THR"